Selamat datang di situs layanan on-line bisnis-rumah.com Pemilik Situs dan Pengelola DENNY SUDRAJAT No. HP : 0821-20337766 (Simpati-Telkomsel) website : www.bisnis-rumah.com desains by DENNY S E-mail : denny_oce@yahoo.com, it3.oke@gmail.com bisnis-rumah.com Pusat Layanan Online Properti Terdepan
BISNIS-RUMAH.COM MERUPAKAN SALAH SATU BISNIS-RUMAH.COM SOLUSI CARI IKLAN PROPERTI
PUSAT LAYANAN ONLINE PROPERTI TERDEPAN
PUSAT LAYANAN IKLAN PERUMAHAN, RUKO/
 
TEMPAT USAHA DAN APARTEMEN
...............................................
BISNIS-RUMAH.COM SOLUSI CARI IKLAN PROPERTI BISA SAMBIL ISTIRAHAT DI RUMAH, KANTOR, TEMPAT USAHA TANPA DI BATASI RUANG DAN WAKTU.  
   
   
   
 
 
 
 
 
 
   
 
Home
KATEGORI PROPERTI
    Perumahan
    Ruko / Tempat Usaha
    Apartemen
 
Komentar Pelanggan
 
Total Iklan Hari Ini : 0 buah
Total Tamu HITS :
 

IP KOMPUTER TERCATAT :
3.138.125.86

JUMLAH IKLAN PROPERTY : 0 BUAH KATEGORI PILIH KOTA BISA DI UPDATE SESUAI DENGAN KEBUTUHAN
 

DAFTAR PROPERTY
 Perumahan
:
0 buah
 Ruko/ T. Usaha
:
0 buah
 Apartemen
:
0 buah


Contoh : Menangani Desains Modern untk Bangunan, Renovasi Rumah, Kantor, Ruko . Konsultasi Gratis

.....................................................
....................................
.........................

.................................................

.....................................


Tgl Publikasi : 18-10-2012
Jam : 17:42:25
--------------------------------------------


Contoh : Menangani Desains Interior,Rumah, Kantor, Ruko Hasil OK. Konsultasi Gratis

.....................................................
....................................
.........................

.................................................

.....................................


Tgl Publikasi : 18-10-2012
Jam : 17:45:24
--------------------------------------------


Contoh : Menyediakan Bahan Bangunan untuk Renovasi Rumah, Kantor, Ruko. Buka MulaiPukul 00:700 - 20:00

.....................................................
....................................
.........................

.................................................

.....................................


Tgl Publikasi : 18-10-2012
Jam : 17:57:40
--------------------------------------------



Keuntungan Mengajukan KPR Rumah? , Selengkapnya
dibaca : 424 X

Sumber : cermati.com 
Tgl Publikasi : 17-05-2019, 22:16:17
--------------------------------------------

Cara mengajukan KPR, Selengkapnya
dibaca : 424 X

Sumber : cermati.com 
Tgl Publikasi : 17-05-2019, 22:10:41
--------------------------------------------

Keuntungan Membeli Rumah Indent, Selengkapnya
dibaca : 423 X

Sumber : idproperti.com  
Tgl Publikasi : 17-05-2019, 22:08:24
--------------------------------------------

Jeli Dalam Memilih Property Yang Dibutuhkan, Selengkapnya
dibaca : 424 X

Sumber : idproperti.com 
Tgl Publikasi : 17-05-2019, 22:04:12
--------------------------------------------

Pajak Jual Beli Rumah dan Bisnis Properti, Selengkapnya
dibaca : 422 X

Sumber : online-pajak.com 
Tgl Publikasi : 07-04-2019, 18:58:24
--------------------------------------------

Tips Aman dalam Jual Beli Properti yang Perlu Diperhatikan, Selengkapnya
dibaca : 422 X

Sumber : yukbisnisproperti.org 
Tgl Publikasi : 03-04-2019, 18:40:12
--------------------------------------------

Sebelum Investasi Properti, Ini 6 Hal yang Wajib Diketahui agar Tidak Salah Langkah, Selengkapnya
dibaca : 423 X

Sumber : dekoruma.com 
Tgl Publikasi : 02-04-2019, 18:36:25
--------------------------------------------

Mau Untung Investasi Properti? Kenali Macam Penentuan Harga Properti. Cermati, Selengkapnya
dibaca : 424 X

Sumber : cermati.com  
Tgl Publikasi : 02-04-2019, 18:20:34
--------------------------------------------

Investasi Properti Apa yang Paling Pas: Tanah, Rumah, atau Apartemen?, Selengkapnya
dibaca : 424 X

Sumber : finance.detik.com 
Tgl Publikasi : 02-04-2019, 18:10:41
--------------------------------------------

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Syarat Pengajuan KPR , Selengkapnya
dibaca : 425 X

Sumber : Kompas.Com 
Tgl Publikasi : 25-03-2019, 20:12:50
--------------------------------------------

Harga Properti Tak Pernah Turun, Ini Penyebabnya! , Selengkapnya
dibaca : 423 X

Sumber : EtalaseBisnis.com 
Tgl Publikasi : 25-03-2019, 18:49:24
--------------------------------------------

Antara Investasi Tanah, Rumah Atau Apartemen
Lebih Menguntungkan Yang Mana?,
Selengkapnya
dibaca : 423 X

Sumber : carainvestasibisnis.com  
Tgl Publikasi : 20-03-2019, 17:24:50
--------------------------------------------

Pajak, Biaya, dan Dokumen Yang Diperlukan Pada
Transaksi Jual Beli Rumah,
Selengkapnya
dibaca : 423 X

Sumber : carainvestasibisnis.com 
Tgl Publikasi : 20-03-2019, 17:20:24
--------------------------------------------

Cara Membeli Rumah Seken Dengan Sistem KPR, Selengkapnya
dibaca : 423 X

Sumber : carainvestasibisnis.com 
Tgl Publikasi : 20-03-2019, 06:10:24
--------------------------------------------

Tips Memilih Rumah dan Properti Yang Tepat Untuk Investasi Agar Mendapatkan
Keuntungan Yang Maksimal,
Selengkapnya
dibaca : 423 X

Sumber : carainvestasibisnis.com 
Tgl Publikasi : 20-03-2019, 06:00:05
--------------------------------------------

Mau Investasi Tanah? Simak Tips Ini, Selengkapnya
dibaca : 425 X

Sumber : Surat Kabar (Kompas) 
Tgl Publikasi : 22-10-2012, 07:04:12
--------------------------------------------

Investasi Ruko, Selengkapnya
dibaca : 425 X

Sumber : Surat Kabar (Harian Umum Pikiran Rakyat) 
Tgl Publikasi : 17-05-2011, 06:50:12
--------------------------------------------

Mengelola Aset Properti, Selengkapnya
dibaca : 423 X

Sumber : Surat Kabar (Kompas) 
Tgl Publikasi : 17-05-2011, 06:39:57
--------------------------------------------

Siasat Menyimpan Barang di Rumah Mungil, Selengkapnya
dibaca : 423 X

Sumber : Surat Kabar (Kompas) 
Tgl Publikasi : 17-05-2011, 06:35:10
--------------------------------------------

Tips Membeli Rumah Pertama, Selengkapnya
dibaca : 424 X

Sumber : Surat Kabar (Harian Umum Pikiran Rakyat) 
Tgl Publikasi : 17-05-2011, 06:33:07
--------------------------------------------

Menyiapkan Renovasi Rumah, Selengkapnya
dibaca : 423 X

Sumber : Surat Kabar (Harian Umum Pikiran Rakyat) 
Tgl Publikasi : 17-05-2011, 06:30:45
--------------------------------------------

 Jumlah. Tips/ berita : [ 21 ]
 berita lainnya [ KLIK DISINI ]  
 

 
 
INILAH TIPS/ BERITA SEP. PROPERTI SEMOGA INFO INI BERMANFAAT UNTUK KITA SEMUA KHUSUSNYA UNTUK SAYA PRIBADI.

dibaca : 423 x  
 
Pajak Jual Beli Rumah dan Bisnis Properti
------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
Properti merupakan bisnis yang menjanjikan. Namun, sebelum terjun ke bidang ini, ada baiknya untuk memahami istilah-istilah dan seluk beluk dalam pajak jual beli rumah.

Bicara soal pajak jual beli rumah, banyak istilah yang harus Anda pelajari karena memang jarang dipergunakan dalam percakapan sehari-hari. Apa saja istilah tersebut? Ulasan di bawah ini akan membahasnya secara lebih dalam lagi.

Nilai Jual Objek Pajak

NJOP adalah nilai dasar rumah yang akan Anda jual. Besarnya NJOP ditetapkan oleh negara dan digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Negara sudah menetapkan NJOP dan nilainya berbeda untuk setiap wilayah. Biasanya, NJOP dapat ditemukan di dalam dokumen pembayaran PBB rumah.

NJOP yang diterbitkan pemerintah adalah NJOP per meter. Untuk menemukan harga dasar rumah, cukup gunakan rumus di bawah ini

NJOP X Luas Tanah & Bangunan = Harga Dasar Rumah

Pada umumnya, harga jual rumah lebih besar dari NJOP karena ada pertimbangan lain seperti akses jalan dan fasilitas umum lainnya, kualitas bangunan, serta kondisi rumah. Proses tawar-menawar bisa dilakukan setelah penjual dan pembeli sama-sama mengetahui NJOP rumah.

Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang wajib dibayar oleh penjual rumah setelah mendapatkan pendapatan dari transaksi jual beli rumah. Tarif PPh yang dikenakan adalah 5% dari harga rumah.

Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak (NPOTKP)

Besar NPOTKP ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah dengan mengacu pada Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Nantinya, jumlah NPOTKP akan menjadi faktor pengurang untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah jenis pajak jual beli rumah yang dibebankan pada pembeli rumah. Rumus menghitung BPHTB adalah 5% X harga jual rumah dikurangi NPOTKP.

Dibayarnya pajak BPHTB ini oleh pembeli menjadi bukti bahwa yang bersangkutan sudah memegang hak penuh atas properti yang dibelinya.

Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)

NPOP adalah harga transaksi dari rumah yang diperjualbelikan. NPOP ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Biasanya, penjual menawarkan harga lalu pembeli diperbolehkan untuk melakukan negosiasi.

NPOP bisa jadi lebih murah atau lebih mahal dari NJOP yang sudah ditetapkan pemerintah di wilayah rumah berada.

Penanggung Pajak dan Biaya Administrasi Jual Beli Rumah

Biaya-biaya yang timbul dari proses jual beli rumah tidak semuanya ditanggung oleh penjual. Sejumlah pajak dan biaya administrasi memang harus dibayar oleh pembeli, meski ada pula yang bisa ditanggung kedua belah pihak sesuai kesepakatan.

Contohnya adalah PPh yang harus dibayar oleh penjual dan BPHTB yang menjadi kewajiban pembeli. Sementara itu, biaya lain seperti penggunaan jasa notaris, biaya pengecekan sertifikat, dan biaya pindah alih sertifikat bisa dibagi menjadi tanggung jawab penjual dan pembeli.

Dalam menggunakan jasa notaris, biasanya yang ditunjuk adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berdomisili di wilayah rumah yang diperjualbelikan.

Biaya jasa PPAT sudah baku sesuai dengan standar yang ditentukan oleh pemerintah. Untuk meringankan biaya bagi kedua belah pihak, penjual dan pembeli bisa bersepakat untuk membagi dua beban biaya ini.

Cara Menghitung Pajak Jual Beli Rumah

Salah satu pajak jual beli rumah yang wajib dibayarkan adalah BPHTB. Cara menghitung BPHTB adalah dengan mengurangi harga transaksi (NPOP) dengan NPOPTKP setempat. Berikut contoh penghitungannya:

Sebuah rumah di wilayah DKI Jakarta memiliki NPOP senilai Rp400 juta. Berdasarkan aturan yang ada, NPOPTKP di wilayah tersebut ditetapkan senilai Rp80 juta. Maka BPHTB yang harus dibayar pembeli adalah:

5% x (NPOP – NPOPTKP)

= 5% x (Rp400 juta – Rp80 juta)

= 5% x Rp320 juta

= Rp16 juta

Sebagai catatan, BPHTB muncul bukan hanya saat wajib pajak membeli sebuah rumah, tetapi juga saat seseorang menerima rumah sebagai hasil waris atau hibah.

Nah, komponen berikutnya yang muncul adalah Pajak Penghasilan (PPh). Penghitungan PPh ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan yaitu sebesar 2,5%. Berikut adalah penghitungannya:

Sebuah rumah memiliki NPOP Rp500 juta. Besar PPh yang harus dibayarkan oleh penjual adalah:

2,5% x Rp500 juta = Rp12,5 juta.

 
 Sumber : online-pajak.com
Tgl Publikasi : 07-04-2019, Jam : 18:58:24
 
 
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
 

DENNY SUDRAJAT, S.KOM.,M.M   POSISI :
PENGELOLA DAN PEMILIK BISNIS-RUMAH.COM
 NO. HP : 0821-20337766 ( Hallo-Simpati : SMS / WhatsApp ) E-mail : denny_oce@yahoo.com / it3.oke@gmail.com
  COPYRIGHT @ BULAN : MAY 2011 BY BISNIS-RUMAH.COM
IP Komputer : 3.138.125.86 |